BPJS Kesehatan

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Sistem JKN Sudah On The Right Track, Jangan Diobrak-Abrik

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Sistem JKN Sudah On The Right Track, Jangan Diobrak-Abrik

gristhousebrewing.com – Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia sudah berada di jalur yang tepat. Yang penting sekarang adalah bagaimana menjaga keberlanjutan sistem ini.

“JKN harus tetap berkelanjutan, harus dijaga dengan baik. Jangan dirubah-rubah, terutama hal-hal yang tidak esensial dan mendasar,” kata Ghufron setelah bertemu dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024.

BPJS Kesehatan

Jika Sistem JKN Diubah secara Berlebihan, Dapat Menimbulkan Kekacauan

Jika sistem JKN diubah-ubah dengan hal-hal yang tidak penting, dapat menimbulkan kekacauan.

Hal ini tidak terjadi begitu saja. Ghufron sendiri adalah salah satu yang terlibat dalam menciptakan Program JKN BPJS Kesehatan.

“Jika diubah-ubah, bisa menjadi berantakan. Program ini sudah berjalan dengan baik. Saya sendiri mengalami saat menjadi Ketua Tim Persiapan BPJS Kesehatan, dari awal hingga akhir, melibatkan banyak orang,” ungkapannya.

“Dengan berbagai perubahan dalam 10 tahun terakhir, jaminan kesehatan Indonesia telah terorganisir dengan baik, menjadi bagian dari semangat gotong royong. Hal ini dapat dirasakan oleh masyarakat luas.”

BPJS Kesehatan

Mengenang Persiapan Pendirian Sistem JKN di Indonesia

Sejak 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan telah resmi beroperasi di Indonesia. Sebelumnya, persiapan matang telah dilakukan untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Indonesia membutuhkan sistem yang mengatur pembiayaan dan pelayanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak. SJSN adalah realisasi dari kebutuhan ini.

Ali Ghufron Mukti, saat menjabat sebagai Wakil Menteri Kesehatan RI, menjelaskan bahwa SJSN adalah cara penyelenggaraan program jaminan sosial berbasis asuransi oleh beberapa badan penyelenggara.

Sistem ini didasarkan pada prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan pengelolaan dana jaminan sosial untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.

“Dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pembiayaan kesehatan personal bagi masyarakat Indonesia akan diselenggarakan melalui mekanisme jaminan kesehatan,” ungkap Ghufron pada 30 Mei 2012.

“Pada 1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional akan diimplementasikan dan diselenggarakan melalui BPJS.”

Reformasi Institusi BPJS

Menyongsong perubahan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan, dilakukan persiapan implementasi yang meliputi pembentukan Tim Lintas Kementerian dan Kelompok Kerja di dalam Kementerian Kesehatan. Mereka bertugas menyusun rencana kegiatan dan mengkoordinasikan proses peralihan (transformasi) jaminan kesehatan baik dari segi program maupun kelembagaan.

Selain persiapan transformasi kelembagaan dan program, juga dilakukan persiapan pemenuhan kebutuhan dari sisi permintaan dan penawaran.

“Untuk permintaan, persiapan meliputi besaran iuran dan sumber dana dari pemerintah untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta kontribusi dari pekerja dan pemberi kerja untuk peserta non-PBI. Selain itu, juga persiapan informasi yang lengkap dan akurat,” ungkap Ali Ghufron Mukti.

“Dari sisi penawaran, dilakukan perhitungan dan pemenuhan kebutuhan untuk fasilitas kesehatan, infrastruktur, obat, alat kesehatan, dan SDM Kesehatan.”

BPJS Kesehatan

Mengelola Biaya dengan Mutu yang Terjamin

Ghufron menekankan bahwa implementasi jaminan kesehatan harus memperhatikan kendali mutu dan pengelolaan biaya dengan menerapkan prinsip ‘managed care’ agar pengeluaran menjadi lebih efisien sambil tetap memastikan mutu sesuai dengan kebutuhan medis.

Salah satu cara efektif dalam mengelola biaya adalah dengan menggunakan metode pembayaran prospektif, seperti kapitasi dan INA-CBG’s.

Ghufron juga menyoroti perlunya penataan sistem pelayanan kesehatan dalam jaminan kesehatan yang melibatkan mekanisme rujukan terstruktur dan berjenjang. Tujuannya adalah untuk mengendalikan biaya dan memastikan keteraturan pelayanan kesehatan.

“Yang terpenting adalah menyusun regulasi yang jelas terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan agar semua pihak terlibat dapat menjalankan perannya dalam implementasi Jaminan Kesehatan,” tandanya.

Capaian Kepesertaan JKN Mencapai 95,75 Persen

Setelah 10 tahun berlalu, layanan JKN di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dengan pencapaian positif.

Salah satu capaian positif BPJS Kesehatan pada tahun 2023 adalah meningkatnya cakupan kepesertaan. Pada 31 Desember 2023, jumlah peserta JKN telah mencapai 267,3 juta jiwa, atau sekitar 95,75 persen dari total penduduk Indonesia.

“Capaian ini melebihi target yang ditetapkan Pemerintah sebesar 95 persen,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan kepuasan peserta. Pada tahun 2022, indeks kepuasan peserta meningkat menjadi 89,62 dari 87,63 pada tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, indeks kepuasan badan usaha juga mengalami peningkatan pada tahun 2022, mencapai 90,36 dari 86,56 pada tahun sebelumnya.

Pada 31 Desember 2023, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan 23.639 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meningkat 28,28 persen dari tahun 2014 yang hanya sebanyak 18.437 FKTP.

Sementara itu, kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) juga mengalami peningkatan signifikan, yakni sebesar 85,60 persen dari tahun sebelumnya, yaitu dari 1.681 menjadi 3.120 FKRTL.

“Dalam upaya meningkatkan kepuasan peserta, BPJS Kesehatan bersama mitra fasilitas kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, seperti yang tertuang dalam Janji Layanan JKN,” jelas Ghufron.